SAPA INKUBATOR

Mengenal SAPA INKUBATOR

Platform informasi Kementerian UMKM yang menghubungkan lembaga inkubator dan usaha rintisan, serta mendukung pengembangan ekosistem inkubasi usaha di Indonesia.

SAPA INKUBATOR adalah platform informasi yang menghubungkan lembaga inkubator dan usaha rintisan di Indonesia. Dikelola oleh Kementerian UMKM, platform ini mendukung pendaftaran dan pemutakhiran data lembaga inkubator. Usaha rintisan juga dapat mengakses informasi untuk menemukan inkubator yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan usahanya.

Lembaga inkubator dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, badan usaha, maupun masyarakat. SAPA INKUBATOR menghimpun informasi lembaga tersebut dalam satu platform agar lebih mudah ditemukan dan dimanfaatkan oleh pelaku ekosistem inkubasi usaha.

Selain menyediakan informasi lembaga inkubator, SAPA INKUBATOR mendukung pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan inkubasi secara berkala. Data yang diperbarui membantu mendukung tata kelola inkubasi yang lebih transparan dan terhubung.


Lembaga inkubator dapat mendaftar dan mengajukan pemeringkatan melalui SAPA INKUBATOR. Peringkat ditetapkan melalui proses penilaian sesuai ketentuan yang berlaku, dengan masa berlaku peringkat selama 3 (tiga) tahun.


Pengelolaan SAPA INKUBATOR mengacu pada:

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Inkubasi Usaha.

Skema Inkubasi

Skema inkubasi dirancang sebagai kerangka pendampingan untuk mendukung UMKM dan usaha rintisan berkembang secara bertahap, terarah, dan berkelanjutan. Skema ini disusun mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Tujuan Inkubasi

Meningkatkan kemampuan, nilai tambah, dan daya saing UMKM melalui pendampingan intensif.

Penyelenggara

Lembaga yang memenuhi kualifikasi teknis untuk mengelola proses inkubasi tenant secara profesional.

Aktivitas Utama

Meliputi seleksi tenant, pelatihan manajemen, hingga fasilitasi akses pasar dan permodalan.

Aspek Layanan

Penyediaan ruang kantor, sarana produksi, konsultasi hukum, hingga bimbingan teknis produk.

Kerja Sama

Memperkuat kerja sama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan komunitas untuk mendukung pengembangan usaha rintisan.

Tahapan / Perjalanan Inkubasi

Inkubasi mendampingi usaha rintisan melalui tahapan yang saling terhubung, membantu usaha rintisan membangun fondasi bisnis, mengembangkan kapasitas, dan siap tumbuh secara mandiri

Tahap Pasca-Inkubasi

Penguatan lanjutan untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha pasca inkubasi

Aktivitas Utama

  1. Menyediakan Jejaring Antar Tenant
  2. Memberi Peluang Partisipasi kepemilikan pada perusahaan tenant
  3. Melakukan Monitoring dan Evaluasi perkembangan usaha tenant paling singkat 2 tahun
  4. Memberikan Fasilitas Akses Sumber Pembiayaan
  5. Mengarahkan para Alumni Lembaga Inkubator membentuk wadah yang legal dalam pengembangan usaha